Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin Badan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pertanahan dan membina aparatur Badan Pertanahan agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Badan Pertanahan; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. melaksanakan kerjasama di bidang pertanahan dengan lembaga pemerintah dan organisasi lainnya.
Koreksi Anda