Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan PRESIDEN ini, maka selurluh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini; (2) Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tetap merupakan instansi vertikal yang secara teknis administratif berada di bawah pembinaan Badan Pertanahan dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut.
Koreksi Anda