Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
