Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Badan Pertanahan terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan; e. Deputi Bidang Informasi Pertanahan; f. Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan; g. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat; h. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda