Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Organisasi Badan Pertanahan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan;
e. Deputi Bidang Informasi Pertanahan;
f. Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan;
g. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
h. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
