Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan nasional di bidang: a. pengaturan peruntukan, persediaan dan penggunaan tanah; b. pengaturan hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah; c. pengaturan hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah;
Koreksi Anda