Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pertanahan, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Badan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
Koreksi Anda