Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pertanahan, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Badan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri
Dalam Negeri.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
Koreksi Anda
