Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelasanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Ketua Badan Pengelola.
Koreksi Anda
