Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Teks Saat Ini
1. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dan Direksi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 berasal dari pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
2. Untuk mendukung pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, pemerintah dan/atau pihak lain dapat memberikan bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal Direksi Pelaksanaan untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno memperoleh bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka penggunaan bantuan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dalam hal terdapat surplus hasil pengelolaan setelah dikurangi biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dana surplus tersebut disetor ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
