Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Teks Saat Ini
1. Dalam mendukung tugas Direksi Pelaksana dibentuk Satuan Pengawas Intern yang bertugas melaksanakan pengwasan intern keuangan dan operasional Direksi Pelaksana.
2. Satuan Pengawasan Intern sebgaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Direksi Pelaksana.
3. Satuan Pengawas Intern bertugas :
a. membantu Direksi Pelaksana dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional Direksi Pelaksana, serta memberikan saran-saran perbaikan.
b. Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direksi Pelaksana.
4. Direksi Pelaksana wajib memperhatikan ddan segera mengambil langkah-langkas yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat
oleh Satuan Pengawas Intern.
5. Atas…
5. Atas permintaan tertulis Badan Pengelola, Direksi Pelaksana memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Intern sebagaiman dimaksud dalam ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda
