Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungssi, susunan organisasi dan tta kerja, termasuk pelaporan dan pertanggungjwaban Direksi Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Koreksi Anda
