Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungssi, susunan organisasi dan tta kerja, termasuk pelaporan dan pertanggungjwaban Direksi Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Koreksi Anda