Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Direksi Pelaksana bertugas melaksanakan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Badan Pengelola. 2. Tugas pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengurusan dan pemeliharaan serta pengusahaan pemanfaatan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Koreksi Anda