Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Teks Saat Ini
1. Direksi Pelaksana terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola.(
2. Pengangkatan Direksi Pelaksana dilakukan setelah melalui uji kelayakan dan kepatuhan.
3. Masa jabatan Direksi Pelaksana ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
4. Direksi Pelaksana dapat diberhentikan sewaktu-waktu sebelum habis masa jabatannya, apabila anggota Direksi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan melakukan tindakan- tindakan yang merugikan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
5. Ketentuan…
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta syarat-syarat Direksi Pelaksana, ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Koreksi Anda
