Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Teks Saat Ini
1. Badan Pengelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Badan Pengelola melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada PRESIDEN.
3. Tata kerja Badan Pengelola ditetapkan oleh Ketua Badan pengelola setelah disetujui dalam sidang Badan Pengelola.
Koreksi Anda
