Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Badan Pengelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Badan Pengelola melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada PRESIDEN. 3. Tata kerja Badan Pengelola ditetapkan oleh Ketua Badan pengelola setelah disetujui dalam sidang Badan Pengelola.
Koreksi Anda