Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Teks Saat Ini
1. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola melaksanakan sidang pleno sedikitnya sekali dalam satu tahun.
2. Sidang pleno sebagaimana dimaksu dalam aya (1) dihadiri oleh seluruh anggota Badan Pengelola.
3. Dalam hal dipandang perlu, Badan Pengelola dapat meminta Direksi Pelaksana untuk menghadiri sidang pleno sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Koreksi Anda
