Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Badan Pengelola berwenang : a. memeriksa kas dan melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Direksi Pelaksana; b. meminta penjelasan Direksi Pelaksana mengenai segala persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno; c. memberikan persetujuan kepada Direksi Pelaksanaan dalam hal melakukan perbuatan hokum tertentu; d. meminta… d. meminta dan menunjuk auditor independen guna menilai kinerja Direksi Pelaksana; e. meminta Direksi Pelaksana untuk mengumumkan laporan keuangankepada masyarakat; f. meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu, dan/atau bekerjasama dengan para ahli atau konsultan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda