Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Susunan keanggotan Badan Pengelola adalah sebagai berikut :a a. Ketua Merangkap Anggota : Sekretaris Negara; b. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Pendidikan Nasional; 3. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; 4. Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta; 5. Ketua… 5. Ketua Umum KONI Pusat. c. Seorang Sekretaris merangkap sebagai Anggota, yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Persiden tersebut. 2. Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dibantu oleh sebuah keskretaria yang pembentukan serta struktur organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola
Koreksi Anda