Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan pengelolaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno adalah : a. mengurus dan memelihara Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno sebagai "Peninggalan Nasiona" guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan masyarakat; b. mengusahakab pemanfaatan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno, untuk menunjang kegiatan dan kemajuan olahraga nasional sebagai upaya untuk meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional.
Koreksi Anda