Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Teks Saat Ini
Untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dibentuk :
a. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola; dan
b. Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Direksi Pelaksana.
Koreksi Anda
