Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dibentuk : a. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola; dan b. Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Direksi Pelaksana.
Koreksi Anda