Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanah dan bangunan yang berada dan berdiri di dalam maupun di luar Komplek Gelanggang Olahraga Bungkarno yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno, yang penguasaan dan pengelolaannya diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1984 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 1999 ditetapkan sebagai "Peninggaan Nasional" (National Heritage), dan dilanjutkan penguasaan serta pengelolaannya berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda