Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNG API
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi atau Tunjangan Pengamat Gunungapi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
