Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNG API
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
