Pasal 1
Mengesahkan Agreement Establishing the Southeast Asian Fisheries Development Center beserta Protocol (Perjanjian Pembentukan Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara beserta Protokol), yang telah diterima sebagai hasil perundingan antara negara-negara di Asia Tenggara dan Jepang pada tanggal 28 Desember 1967 dan terakhir diubah melalui sebuah Protocol pada tanggal 13 Januari 1968, di Bangkok, Thailand, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.