Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Kriteria keanggotaan DRN:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. Mempu memberikan pemikiran serta memiliki semangat untuk memberdayakan peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional;
c. Menjunjung tinggi profesionalisme dan berakhlak luhur;
d. Mampu menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas-tugas DRN.
Koreksi Anda
