Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria keanggotaan DRN: a. Warga Negara INDONESIA; b. Mempu memberikan pemikiran serta memiliki semangat untuk memberdayakan peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional; c. Menjunjung tinggi profesionalisme dan berakhlak luhur; d. Mampu menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas-tugas DRN.
Koreksi Anda