Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DRN terdiri atas anggota inti dan anggota; (2) Anggota inti berjumlah 40 orang, mewakili bidang ilmu dan kepakaran, yang bertugas merumuskan masalah-masalah yang akan dikaji oleh Panitia Ad Hoc; anggota inti harus mempunyai wawasan dan berpengalaman dalam manajerial keilmuan; (3) Anggota berjumlah sekitar 260 orang, yang terdiri dari kepala lembaga penelitian dan pengembanga ex-officio, ketua Dewan Riset Daerah ex-officio, pakar-pakar dari perguruan tinggi, organisasi profesi ilmiah, para staf Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, industriawan, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok masyarakat lainnya; (4) Anggota DRN mempunyai masa bakti selama 5 (lima) tahun dan rapat diangkat kembali.
Koreksi Anda