Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Sekretaris Jenderal mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja DRN, serta penyusunan laporan berkala;
b. menyelenggarakan koordinasi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keadministrasian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Ketua, Ketua Harian, dan Anggota;
c. memberikan dukungan teknis operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DRN;
d. membantu menyelenggarakan dan membina kerja sama dengan staf Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan Badan/Lembaga yang bergerak dalam bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi baik dalam lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen maupun dalam lingkungan Perguruan Tinggi, Swasta, dan Luar Negeri;
e. melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua.
Koreksi Anda
