Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal memimpin sekretaris dan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan pelayanan keadministrasian dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DRN serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas kesekretariatan.
Koreksi Anda
