Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ketua Harian mempunyai tugas: a. menyelenggarakan rapat kerja DRN dalam rangka pelaksanaan tugas; b. menyelenggarakan dan membina kerja sama dengan staf Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan Badan/Lembaga yang bergerak dalam bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi baik dalam lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen maupun dalam lingkungan Perguruan Tinggi Swasta, dan luar negeri; c. melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua.
Koreksi Anda