Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Ketua mempunyai fungsi: a. MENETAPKAN rencana kerja DRN dalam rangka penyusunan prioritas utama nasional di bidang riset dan teknologi; b. MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penyiapan perumusan prioritas utama nasional di bidang riset dan teknologi; c. menyelenggarakan dan membina kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan di luar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas pokok DRN sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda