Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua mempunyai tugas memimpin DRN sesuai dengan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
Koreksi Anda
Ketua mempunyai tugas memimpin DRN sesuai dengan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran