Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi selaku Ketua DRN.
Koreksi Anda
