Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi selaku Ketua DRN.
Koreksi Anda