Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Keanggotaan DRN diangkat oleh PRESIDEN selaku Kepala Pemerintahan atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi selaku ketua DRN.
Koreksi Anda
