Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan DRN diangkat oleh PRESIDEN selaku Kepala Pemerintahan atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi selaku ketua DRN.
Koreksi Anda