Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi DRN terdiri atas:
Ketua :
Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketua Harian :
Ditunjuk oleh Ketua dari salah seorang anggota DRN.
Sekretaris Jenderal: Dipilih dari salah seorang anggota DRN dan bekerja penuh waktu.
Anggota :
Pakar yang berasal dari organisasi profesi ilmiah, perguruan tinggi, pejabat fungsional dan pejabat struktural lembaga penelitian dan pengembangan industriawan, lembaga swadaya masyarakat dan Dewan Riset Daerah.
Koreksi Anda
