Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi DRN terdiri atas: Ketua : Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketua Harian : Ditunjuk oleh Ketua dari salah seorang anggota DRN. Sekretaris Jenderal: Dipilih dari salah seorang anggota DRN dan bekerja penuh waktu. Anggota : Pakar yang berasal dari organisasi profesi ilmiah, perguruan tinggi, pejabat fungsional dan pejabat struktural lembaga penelitian dan pengembangan industriawan, lembaga swadaya masyarakat dan Dewan Riset Daerah.
Koreksi Anda