Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Riset Nasional (disingkat DRN) yang berkedudukan di Ibukota Negara adalah lembaga non-struktural yang membantu pemerintah dalam menyusun strategi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional, serta perumusan dan pelaksanaan kegiatan penelitian sesuai tuntutan zaman; (2) Dewan Riset Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN selaku Kepala Pemerintahan. Bagian Pertama Tugas pokok
Koreksi Anda