Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1973 TENTANG DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 1989

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 1989 sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 Pembinaan, pengendalian dan pengusahaan Daerah Pulau Batam masing-masing diselenggarakan oleh dan dipertanggungjawabkan kepada: a. Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam; b. Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam; c. Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam. 2. Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 (1) Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengembangan dan pengendalian pembangunan Pulau Batam yang dilakukan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam; b. mensinkronisasikan kebijaksanaan instansi-instansi Pemerintah yang berhubungan dengan pengembangan Pulau Batam; c. memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan kepada Otorita Pengembangan Pulau Batam mengenai pengembangan Pulau Batam sebagai Daerah Industri sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah di bidang pembangunan. (2) Susunan Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari: 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Ketua merangkap Anggota; 2. Menteri Negara Sekretaris Negara, sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota; 3. Menteri Keuangan, sebagai Anggota; 4. Menteri Perhubungan, sebagai Anggota; 5. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya, sebagai Anggota; 6. Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota; 7. Menteri Tenaga Kerja, sebagai Anggota; 8. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, sebagai Anggota; 9. Menteri Pekerjaan Umum, sebagai Anggota; 10.Menteri Kehutanan dan Perkebunan, sebagai Anggota; 11.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai Anggota; 12.Menteri Sosial, sebagai Anggota; 13.Menteri Pertambangan dan Energi, sebagai Anggota; 14.Menteri Negara Peranan Wanita, sebagai Anggota; 15.Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, sebagai Anggota; 16.Menteri ... 16.Menteri Negara Perumahan dan Permukiman, sebagai Anggota; 17.Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sebagai Anggota; 18.Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, sebagai Anggota; 19.Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Riau, sebagai Anggota; (3) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam bertanggung jawab kepada PRESIDEN." 3. Mengubah ketentan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan menambah ayat (6) dan ayat (7) baru, sehingga Pasal 4 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam bertanggung jawab atas pengembangan pertumbuhan Daerah Industri Pulau Batam dan mempunyai tugas sebagai berikut: a. Mengembangkan dan mengendalikan pembangunan Pulau Batam sebagai suatu Daerah Industri; b. Merencanakan kebutuhan prasarana dan pengusahaan instalasi-instalasi prasarana dan fasilitas lainnya; c. Mengembangkan dan mengendalikan kegiatan pengali-kapalan (transhipment) di Pulau Batam; d. Menampung dan meneliti permohonan ijin usaha yang diajukan oleh para pengusaha serta mengajukannya kepada instansi-instansi yang bersangkutan; e. Menjamin agar tata cara perijinan dan pemberian jasa-jasa yang diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan usaha di Pulau Batam dapat berjalan lancar dan tertib, segala sesuatunya untuk dapat menumbuhkan minat para pengusaha menanamkan modalnya di Pulau Batam. (2) Susunan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari: a. Ketua; b. Deputi Operasi; c. Deputi Administrasi dan Perencanaan; d. Deputi Pengawasan dan Pengendalian. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dibantu oleh Tim Asistensi yang beranggotakan pejabat-pejabat setempat yang berasal dari unsur-unsur: a. Departemen Keuangan; b. Departemen Perhubungan; c. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; d. Departemen Tenaga Kerja; e. Departemen Dalam Negeri; f. Departemen Kehakiman; g. Kantor Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (4) Dalam melaksanakan tugasnya Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (5) Dalam mengembangkan pertumbuhan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam menerima dan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam. (6) Dalam ... (6) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam memperoleh dan memperhatikan bimbingan dari: a. Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk bidang teknis operasional; b. Menteri Negara Sekretaris Negara untuk bidang administrasi keuangan. (7) Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam berkedudukan dan berkantor Pusat di Pulau Batam". 4. Mengubah ketentuan Pasal 7a, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7a (1) Katua adalah jabatan setingkat Eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan setingkat Eselon Ib." 5. Mengubah ketentuan Pasal 8, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 8 (1) Ketua dan Anggota Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Ketua dan Deputi Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Anggota Tim Asistensi Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atas dasar penugasan Menteri yang bersangkutan." Pasal II …
Koreksi Anda