Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Tidak ada persyaratan yang dapat diajukan terhadap ketentuan yang terdapat dalam Persetujuan ini. Sebagai tanda bukti yang bertanda tangan dibawah ini yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani Persetujuan ini pada tanggal yang tertera. Dibuat di Jenewa, pada tanggal tujuh belas Pebruari, seribu sembilan ratus sembilan puluh lima, naskah Persetujuan ini dibuat dalam bahasa Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol adalah sama-sama sah. LAMPIRAN A Pangsa Negara Anggota Pengekspor Secara sendiri terhadap Total Ekspor Netto, yang diperlukan untuk pasal 61 Persentase * Bolivia 0,040 Kameroon 0,867 pantai gading 1,764 INDONESIA 31,108 Malaysia 27,971 Nigeria 2,946 Singapur 0,000 Sri Lanka 2,096 Thailand 33,208 Jumlah 100,000 * Pangsa tersebut merupakan persentase terhadap Total Netto Ekspor Karet Alam selama periode 5 tahun terakhir, 1989 - 1993 LAMPIRAN B Pangsa Negara Pengimpor Secara Sendiri dan Kelompok Negara Terhadap Total Impor Netto, yang diperlukan untuk Pasal 61. Persentase * Argentina 0,943 China 8,843 Kolombia 0,700 Kuba 0,043 Republik Demokrasi Rakyat Korea 0,195 Masyarakat Eropa: 26,968 Austria 0,723 Belgia-Luksemburg 1,535 Denmark 0,067 Finlandia 0,221 Perancis 5,559 Jerman 6,437 Yunani 0,276 Irlandia 0,224 Italy 3,754 Belanda 0,321 Portugal 0,239 Spanyol 3,397 Swedia 0,292 Inggris 3,923 India 0,450 Jepan 1,694 Libanon 0,003 Maroko 0,237 Norwegia 0,022 Pakistan 0,715 Republik Korea 8,830 Federasi Rusia 1,149 Slowakia 0,334 Swiss 0,059 USA 28,815 Jumlah 100,000 * Pangsa tersebut merupakan persentase terhadap Total Impor Netto Karet Alam selama periode 3 tahun terakhir, 1991 - 1993 LAMPIRAN C Biaya Cadangan Penyangga seperti diperkirakan oleh PRESIDEN Konferensi PBB mengenai Karet Alam, 1994 Berdasarkan biaya pengadaan dan pengelolaan Cadangan Penyangga untuk sekitar 360.000 ton dari 1982 sampai Maret 1987 dan 221.000 ton dari 1990 sampai Desember 1994, biaya pengadaan dan pengelolaan Cadangan Penyangga untuk sekitar 550.000 ton diperhitungkan dengan mengalikan jumlah tersebut dengan harga pemicu terendah dan menambahnya dengan 30 persen.
Koreksi Anda