Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Jika Dewan beranggapan bahwa anggota telah melanggar kewajiban sesuai Persetujuan ini dan MEMUTUSKAN bahwa pelanggaran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan Persetujuan ini, Dewan melalui pemungutan suara khusus, mengeluarkan anggota tersebut dari Persetujuan ini. Dewan harus segera memberitahu penyimpan mandat. Satu tahun setelah keputusan tersebut, anggota yang bersangkutan harus berhenti sebagai pihak dari Persetujuan ini.
Koreksi Anda