Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengunduran diri 1. Anggota dapat mengundurkan diri dari Persetujuan ini pada waktu setelah diberlakukannya Persetujuan ini dengan memberitahukan pengunduran diri tersebut kepada penyimpan mandat. Pada saat yang bersamaan anggota tersebut harus memberitahu Dewan tentang kegiatan yang telah dilakukannya. 2. Satu tahun setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh penyimpan mandat, bahwa anggota tidak lagi menjadi anggota Persetujuan ini.
Koreksi Anda