Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan 1. Persetujuan ini akan terbuka untuk penambahan oleh pemerintah dari setiap negara. Penambahan ini akan dilaksanakan sesuai ketetapan Dewan, meliputi antara lain batas waktu penyerahan naskah penambahan, jumlah suara dan kewajiban keuangan. Dewan bagaimanapun, dapat memberikan perpanjangan batas waktu bagi pemerintah yang tidak dapat menyerahkan naskah penambahan mereka dalam batas waktu tersebut seperti yang telah ditetapkan dalam persyaratan penambahan. 2. Penambahan akan berlaku efektif setelah penyerahan naskah penambahan kepada penyimpan naskah (depositary). Naskah Penambahan akan menyatakan bahwa pemerintah menerima semua kondisi yang ditetapkan oleh Dewan.
Koreksi Anda