Koreksi Pasal 60
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Pemberitahuan Permintaan Sementara
1. Pemerintah penandatangan yang bermaksud untuk meratifikasi, menerima atau menyetujui Persetujuan ini, atau Pemerintah yang oleh Dewan ditetapkan dengan persyaratan tambahan tetapi belum dapat mendepositokan naskah pernyataannya, setiap saat dapat memberitahukan penyimpan (depositary) bahwa yang bersangkutan akan menerapkan Persetujuan ini untuk sementara, baik saat mulai berlakunya sesuai pasal 61 atau, bilamana persetujuan ini telah berlaku, pada tanggal yang ditentukan.
2. Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 1 pasal ini, Pemerintah dapat menyiapkan pemberitahuan mengenai pelaksanaan sementaranya bahwa mereka akan melaksanakan Persetujuan tersebut secara terbatas sesuai dengan ketentuan dan atau prosedur hukum (legislative procedures) dan hukum domestik beserta peraturan-peraturannya. Namun demikian beberapa Pemerintah harus memenuhi seluruh kewajiban keuangannya atas Persetujuan ini. Keanggotaan sementara dari pemerintah yang memberitahu dengan cara ini tidak boleh lebih dari 12 bulan dari masuknya secara sementara sampai berlakunya persetujuan ini, kecuali sesuai ayat 2 pasal 59 Dewan MEMUTUSKAN lain.
Koreksi Anda
