Koreksi Pasal 59
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Ratifikasi Penerimaan dan Persetujuan
1. Persetujuan ini harus mendapatkan ratifikasi, penerimaan dan persetujuan pemerintah penandatangan sesuai dengan prosedur konstitusional institusi masing-masing negara mereka.
2. Instrumen dari ratifikasi, penerimaan dan persetujuan akan dilakukan dengan surat mandat sebelum 1 Januari 1997. Dewan dapat, memberikan perpanjangan waktu kepada Pemerintah penandatanganan yang belum dapat melaksanakan penandatangannya terhadap instrumen tersebut pada tanggal yang telah ditetapkan.
3. Setiap pemerintah akan menyimpan instrumen ratifikasi penerimaan dan persetujuan tersebut pada waktu pengadopsian, menyatakan dirinya sebagai anggota pengekspor atau anggota pengimpor.
Koreksi Anda
