Koreksi Pasal 53
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Standard Pekerja yang Adil
Para anggota menyatakan bahwa mereka akan berusaha untuk menjaga sistim standard buruh dalam rangka untuk mengembangkan tingkat hidup pekerja di sektor karet alam mereka.
Koreksi Anda
