Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbedaan dan Tindakan Perbaikan Anggota pengimpor yang baru berkembang dan negara yang baru tumbuh, yang juga anggota, yang berminat cenderung dipengaruhi oleh ketentuan berdasarkan persetujuan ini dapat mengajukan permintaan kepada Dewan untuk tindakan perbaikan dan perbedaan yang tepat. Dewan akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan yang tepat sehubungan dengan ayat 3 dan 4 bagian III resolusi (IV) UNCTAD.
Koreksi Anda