Koreksi Pasal 49
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Hambatan-hambatan Perdagangan
1. Dewan, sesuai dengan penaksiran tahunan pada situasi karet alam dunia menunjuk pada pasal 46, akan mengidentifikasi suatu peningkatan hambatan dalam perdagangan karet alam mentah, setengah jadi atau dimodifikasi.
2. Dewan, dalam rangka menindaklanjuti pasal ini, dapat membuat rekomendasi kepada anggota untuk mendapatkan suasana internasional yang tepat yang dapat diterima kedua belah pihak menentukan mekanisme yang praktis untuk menghapuskan secara progresif dan, jika mungkin, menghapuskan hambatan.
Dewan secara berkala akan meneliti akibat dari rekomendasi tersebut.
Koreksi Anda
