Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Statistik dan Informasi 1. Dewan akan mengumpulkan, membandingkan dan bila perlu mempublikasikan informasi mengenai statistik karet alam dan daerah yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan Persetujuan ini. 2. Para Anggota segera akan dan sedapat mungkin melengkapi data yang tersedia dengan tipe dan grade tertentu mengenai produksi, konsumsi dan perdagangan karet alam internasional. 3. Dewan dapat juga meminta para anggota untuk melengkapi informasi lainnya, termasuk informasi tentang wilayah yang terkait yang mungkin dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan Persetujuan ini. 4. Anggota akan melengkapi statistik dan informasi tersebut dalam waktu yang layak untuk sedapat mungkin disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG nasional dan dengan cara-cara yang tepat untuk mereka. 5. Dewan akan membuat hubungan yang erat dengan Badan-badan internasional, termasuk Kelompok Studi karet Internasional (IRSG) dan Bursa Komoditi dengan maksud untuk memastikan data yang baru dan dapat dipercaya tentang produksi, konsumsi, persediaan, perdagangan internasional dan harga karet alam serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi permintaan dan penawaran karet alam. 6. Dewan akan berusaha untuk meyakinkan bahwa tidak ada informasi yang dipublikasikan akan merugikan beroperasinya perusahaan perorangan, perusahaan produsen, pemrosesan atau pemasaran karet alam atau produk-produk yang terkait.
Koreksi Anda