Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aturan lainnya 1. Dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan ini, Dewan akan memilih dan mengusulkan aturan yang tepat dan teknologi yang langsung mengarah kepada promosi: a. Pengembangan ekonomi karet alam oleh anggota-anggota produsen, kemudian mengembangkan dan memperbaiki produksi, produktivitas serta pemasaran, pada peningkatan pendapatan ekspor oleh produsen dalam waktu yang bersamaan dapat memperbaiki keadaan pasokan. Untuk usulan ini, Komite on Other measures akan melakukan analisa teknis dan ekonomi untuk mengidentifikasi: (i) Program-program dan Proyek-proyek penelitian dan pengembangan karet alam untuk kepentingan anggota-anggota pengekspor dan pengimpor termasuk penelitian ilmiah dalam wilayah tertentu. (ii) Program-program dan proyek-proyek untuk perbaikan produktivitas industri karet alam. (iii) Cara-cara untuk meningkatkan persediaan karet alam dan mencapai keseragaman dalam spesifikasi mutu dan penawaran karet alam. (iv) Metode perbaikan proses, pemasaran dan pembagian karet alam mentah. b. Pengembangan hasil akhir karet alam, untuk hal ini Komite on Other measures akan melakukan analisa ekonomi dan tehnis yang tepat dalam mengidentifikasi program-program dan proyek-proyek penting untuk meningkatkan dan pemanfaatan karet alam. 2. Dewan akan mempertimbangkan implikasi keuangan dengan aturan-aturan dimaksud dan mencari teknik-teknik untuk menambah kelengkapan fasilitas pada sumber-sumber keuangan yang memadai. 3. Dewan dapat menerima suatu kontribusi sukarela untuk perbaikan proyek pada pelaksanaan pasal ini. Pengaturan kontribusi keuangan harus mengacu pada UNDANG-UNDANG pengambilan hak suara Dewan. 4. Dewan dapat membuat rekomendasi secara tepat untuk para anggota, badan-badan internasional dan organisasi lainnya untuk melakukan pelaksanaan tindakan tertentu dibawah pasal ini. 5. Komite Other measures akan memeriksa secara berkala kemajuan pelaksanaan tersebut yang ditentukan Dewan untuk melakukan dan menerima kemudian akan dilaporkan kepada Dewan. BAB XI. KONSULTASI KEBIJAKSANAAN DALAM NEGERI
Koreksi Anda