Koreksi Pasal 42
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Pasokan dan Akses Pasar
1. Anggota pengekspor harus sepenuhnya berusaha untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana-rencana untuk menjaga kelangsungan pasokan karet alam bagi konsumen.
2. Anggota pengimpor harus sepenuhnya berusaha untuk mengikuti kebijaksanaan-kebijaksanaan dengan membuka pasar karet alam mereka.
Koreksi Anda
