Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasokan dan Akses Pasar 1. Anggota pengekspor harus sepenuhnya berusaha untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana-rencana untuk menjaga kelangsungan pasokan karet alam bagi konsumen. 2. Anggota pengimpor harus sepenuhnya berusaha untuk mengikuti kebijaksanaan-kebijaksanaan dengan membuka pasar karet alam mereka.
Koreksi Anda