Koreksi Pasal 41
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Hubungannya dengan Dana Bersama Komoditi
1. Organisasi akan memanfaatkan sepenuhnya fasilitas Dana
bersama komoditi.
2. Dalam hubungannya dengan pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui dana kedua yang berasal dari Dana Bersama komoditi, organisasi seperti dilukiskan oleh Badan Komoditi Internasional, tidak akan mengadakan kewajiban keuangan termasuk memberikan jaminan kepada anggota secara sendiri atau kelompok lain. Kecuali organisasi, dimana suatu anggota oleh karena alasan menjadi anggota organisasi, akan bertanggung jawab terhadap kewajibannya yang diakibatkan oleh pinjaman anggota tersebut atau kelompok lain yang berhubungan dengan proyek ini.
BAB X. PASOKAN DAN AKSES PASAR DAN ATURAN LAIN
Koreksi Anda
