Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur Penghapusan Anggaran Cadangan Penyangga 1. Dengan berakhirnya Persetujuan ini, Manager Cadangan Penyangga harus menghitung total biaya penghapusan atau mengalihkan kepada Persetujuan Karet Alam Internasional (INRA) yang baru, aset Anggaran Cadangan Penyangga sesuai pasal ini, dan akan menyimpannya dalam anggaran yang terpisah. Apabila neraca tersebut tidak sesuai, maka Manager Cadangan Penyangga akan menjual karet alam dalam jumlah yang cukup dari Cadangan Penyangga untuk menyediakan tambahan yang diperlukan. 2. Bagian anggota untuk Anggaran Cadangan Penyangga dihitung dengan cara sebagai berikut: a. Cadangan Penyangga akan dinilai sebagai total harga karet alam menurut jenisnya yang dihitung dari harga terendah yang berlaku di pasar untuk masing jenisnya sesuai pasal 32 dalam 30 hari pasar sesudah tanggal berakhirnya Persetujuan ini. b. Anggaran Cadangan Penyangga, juga akan dinilai sebagai nilai Cadangan Penyangga ditambah aset tunai Cadangan Penyangga pada saat berakhirnya Persetujuan ini dikurangi jumlah yang dicadangkan sesuai ayat 1 pasal ini. 3. Jika Persetujuan ini segera akan digantikan oleh Persetujuan Karet Alam Internasional (INRA) yang baru, Dewan akan, melalui pemungutan suara khusus MENETAPKAN prosedur guna menjamin pengalihan secara efisien ke Persetujuan yang baru, sesuai kehendak Persetujuan pangsa Anggaran Cadangan Penyangga setiap anggota yang ingin berpartisipasi dalam Persetujuan yang baru tersebut. Anggota yang tidak ingin berpartisipasi dalam Persetujuan yang baru ini berhak atas pembayaran sesuai pangsanya sebagai berikut: a. Dari kas yang tersedia sesuai persentase bagiannya atas total iuran bersih secara tunai terhadap Anggaran Cadangan Penyangga dalam 3 bulan; dan b. Penghasilan bersih dari Cadangan Penyangga, dengan melalui penjualan eceran atau pengalihan kepada Persetujuan Karet Alam Internasional (INRA) yang baru pada harga pasar yang berlaku, yang harus diputuskan dalam waktu 12 bulan; Kecuali Dewan MEMUTUSKAN melalui pemungutan suara khusus, akan menaikkan pembayaran sesuai sub ayat (a), pasal ini. 4. Jika pembubaran Persetujuan ini tanpa diganti oleh Persetujuan Karet Alam Internasional (INRA) baru, yang mengelola Cadangan Penyangga, Dewan harus melalui pemungutan suara khusus MENETAPKAN prosedur yang mengatur Cadangan Penyangga yang tersedia dalam periode yang maksimum sesuai ayat 6 pasal 67 tergantung pada situasi sebagai berikut: a. Tidak ada pembelian karet alam yang harus dilakukan. b. Organisasi yang akan membuat pengeluaran baru kecuali dianggap perlu bagi kegiatan cadangan penyangga. 5. Tergantung kepada pemilihan yang dilakukan oleh anggota dalam menentukan karet alam sesuai dengan ayat 6 pasal ini, setiap uang tunai yang masih tersisa di Anggaran Cadangan Penyangga akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan bagiannya seperti ditentukan dalam ayat 2 pasal ini. 6. Penggantian semua atau sebagian pembayaran tunai, anggota dapat memilih untuk mengambil bagiannya dari aset Anggaran Cadangan Penyangga dalam bentuk karet alam, sesuai prosedur yang ditentukan oleh Dewan. 7. Dewan harus melaksanakan aturan dalam rangka penyesuaian dan pembayaran anggota kepada Anggaran Cadangan Penyangga sesuai bagiannya. Penyesuaian tersebut sebagai berikut: a. Setiap perbedaan harga karet alam seperti ditentukan dalam sub ayat (a) ayat 2 pasal ini dan harga sebagian atau seluruh Cadangan Penyangga terjual sesuai dengan prosedur untuk menjual Cadangan Penyangga yang tersedia. b. Perbedaan antara perkiraan biaya dan biaya yang sebenarnya dikeluarkan. 8. Dalam waktu 30 hari mengikuti transaksi akhir dari perhitungan Cadangan Penyangga Dewan mengadakan pertemuan untuk menghasilkan penghitungan penyelesaian akhir di antara para anggota dalam 30 hari setelah itu. BAB IX. HUBUNGANNYA DENGAN DANA BERSAMA KOMODITI
Koreksi Anda