Koreksi Pasal 38
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Penyesuaian Kontribusi Anggaran Cadangan Penyangga
1. Apabila hak suara dibagikan kembali dalam Sidang reguler pertama dalam setiap tahun anggaran atau apabila keanggotaan organisasi berubah, Dewan akan melakukan penyesuaian seperlunya terhadap kontribusi anggota bagi anggaran Cadangan Penyangga sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini. Untuk tujuan tersebut, Direktur Eksekutif akan menentukan:
(a) Kontribusi tunai bersih anggota, yang dikurangi oleh pengembalian dana kontribusi anggota sehubungan dengan ayat 2 pasal ini dari seluruh kontribusi yang dibayarkan oleh anggota sejak berlakunya Persetujuan ini.
(b) Total tagihan, dengan menjumlahkan tagihan secara berturut-turut dan dikurangi jumlah yang dibayarkan kembali sesuai ayat 2 pasal ini.
(c) Kontribusi anggota yang diubah, dengan membagi jumlah tagihan bersih diantara anggota berdasarkan bagian hak suara yang diubah dari setiap anggota di dalam Dewan sesuai dengan pasal 14, berdasarkan ayat 3 pasal 27, yang dipersiapkan agar hak suara dari setiap anggota, untuk maksud pasal ini dibagikan tanpa menunda hak-hak suara setiap anggota atau setiap pembagian kembali hak suara yang diakibatkan olehnya.
Dimana kontribusi anggota secara tunai melebihi perubahan kontribusi, pembayaran kembali dari perbedaan dikurangi sanksi bunga akibat penundaan yang berjalan akan didapatkan oleh anggota tersebut dari anggaran Cadangan Penyangga. Dimana perbaikan kontribusi anggota yang melebihi kontribusi tunai, pembayaran daripada perbedaan ditambah tingkat bunga yang berjalan akibat adanya penunggakan akan dibuat oleh anggota tersebut untuk anggaran Cadangan Penyangga.
2. Jika Dewan, sehubungan ayat 2 dan 3 pasal 28, menentukan bahwa terdapat kontribusi bersih secara tunai yang melebihi dari anggaran yang diperlukan untuk mendukung operasi Cadangan Penyangga dalam waktu 4 bulan kemudian, Dewan akan membayar kembali kelebihan kontribusi bersih secara tunai dikurangi kontribusi awal, kecuali ditetapkan melalui pemungutan suara apakah tidak dilakukan pembayaran kembali atau membayar kembali dalam jumlah yang kecil.
Bagian anggota dari jumlah yang harus dikembalikan lagi setara dengan kontribusi bersih secara tunai mereka, dikurangi tingkat bunga yang sedang berjalan akibat daripada penangguhan. Kewajiban kontribusi anggota dalam penambahan akan dikurangi sesuai dengan anggaran yang dikembalikan kepada jumlah kontribusi bersih secara tunai.
3. Sesuai permintaan anggota, pengembalian dana yang ditandai dapat disimpan dalam anggaran Cadangan Penyangga. Jika permintaan anggota bahwa pendanaan kembali disimpan di dalam anggaran Cadangan Penyangga, jumlah ini akan dikreditkan terhadap setiap permintaan tambahan kontribusi sehubungan dengan pasal 28. Kredit yang disimpan dalam anggaran Cadangan Penyangga sesuai permintaan anggota akan menimbulkan tingkat bunga dengan rata-rata tingkat bunga pada dana di anggaran Cadangan Penyangga, mulai hari terakhir ketika jumlah akan dikembalikan kepada anggota sampai hari yang mendahului terjadinya pembayaran kembali tersebut.
4. Direktur Eksekutif segera akan memberitahu atas setiap pembayaran yang diperlukan atau pendanaan kembali sebagai akibat penyesuaian yang dibuat sehubungan dengan ayat 1 dan 2 dari pasal ini. Pembayaran oleh anggota atau pendanaan kembali kepada anggota akan dilakukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan Direktur Eksekutif.
5. Pada waktu jumlah uang tunai dalam anggaran Cadangan Penyangga melebihi nilai jumlah kontribusi bersih secara tunai dari anggota, kelebihan dana tersebut akan dibagikan pada waktu persetujuan ini berakhir.
Koreksi Anda
