Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Pembatasan atau Penundaan Operasi Cadangan Penyangga
1. Meskipun ketentuan pasal 30 demikian, di dalam sesinya Dewan melalui pemungutan suara khusus, dapat membatasi atau menunda Operasi Cadangan Penyangga apabila menurut pendapat Dewan melalui pasal tersebut tidak akan mencapai tujuan dari Persetujuan ini pembebasan kewajiban Manajer Cadangan Penyangga dapat dilakukan.
2. Apabila Dewan tidak pada sesinya, Direktur Eksekutif setelah berkonsultasi dengan Ketua, dapat membatasi atau menunda Operasi Cadangan Penyangga, apabila menurut pendapatnya kewajiban untuk membebaskan terdapat pada Manager Cadangan Penyangga menurut pasal 30 tidak akan mencapai tujuan dari Persetujuan ini.
3. Segera setelah keputusan untuk membatasi atau menunda Operasi Cadangan Penyangga sesuai ayat 2 dalam pasal ini, Direktur Eksekutif akan menyelenggarakan Sidang Dewan untuk merubah keputusan tersebut. Meskipun ketentuan dalam ayat 4 pasal 13, Dewan akan bertemu dalam 10 hari setelah tanggal pembatasan atau pembekuan dan akan, melalui pemungutan suara khusus, menegaskan atau membatalkan pembatasan atau penundaan tersebut. Jika Dewan tidak dapat untuk mengambil keputusan pada Sidang tersebut Operasi Cadangan Penyangga akan ditunda tanpa pembatasan sesuai pasal ini.
4. Selama pembatasan atau penundaan Operasi Cadangan Penyangga sesuai pasal yang berlaku ini, Dewan akan merubah keputusan ini pada tenggang waktu tidak lebih dari 3 bulan. Jika dalam Sidang Dewan tidak setuju, melalui pemungutan suara khusus, pada keputusan pembatasan atau penundaan maka pengambilan keputusan Operasi Cadangan Penyangga akan ditunda tanpa pembatasan.
Koreksi Anda
